Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik

  1. Mengisi formulir konsultasi dan pengaduan

  1. Pemohon datang langsung/mengisi formulir melalui link/mengisi kotak saran
  2. Pemohon menunggu jawaban / proses hasil tindak lanjut penyelesaian masalah hingga dipanggil oleh petugas
  3. Pemohon menerima jawaban / berita acara hasil penyelesaian masalah yang diterima sudah puas atau tidak, ditandatangani, diberi penomoran dan distempel oleh petugas berwenang

1. Petugas Pengaduan/Pengadministrasi Perkantoran Menerima dan mencatat konsultasi dan pengaduan baik yang tatap muka maupun melalui kotak saran dan link = 5 menit

2. Tim pengelolaan konsultasi dan pengaduan Menerima, menelaah dan mengklasifikasi konsultasi dan pengaduan = 20 menit

3. Kasi/Kasubbag Mengkoordinasikan dengan pihak terkait dalam rangka menyelesaikan masalah pengaduan = 60 menit

4.  Tim pengelolaan konsultasi dan pengaduan Melakukan rapat pembahasan hasil tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat = 120 menit

5. Kasi/Kasubbag Memproses penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindak lanjut = 15 menit

6. Camat Menandatangani hasil penyelesaian pengaduan berdasarkan hasil tindak lanjut = 15 menit

7. Petugas Pengaduan/Pengadministrasi Perkantoran Menyampaikan informasi hasil penyelesaian konsultasi dan pengaduan kepada pemohon dan mengklarifikasi pemohon puas atau tidak puas = 10 menit

Tidak dipungut biaya

Jawaban / Berita Acara Hasil Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah

§  Pengaduan dapat disampaikan kepada Camat Waru melalui :

§  Kotak Saran/Pengaduan

§  Telp.  : 05435232668

§  SMS/WA  : 0857-7048-2102

§  Email : kecamatanwaru2014@gmail.com

§  Website :kecwaru.penajamkab.go.id

§  FB : Kantor Kecamatan Waru

§  IG : kecamatan_waru.123

§  SP4N LAPOR

Pengaduan yang diterima akan diproses dengan SOP Pengelolaan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik"